Sebagai sebuah lembaga struktural dalam lingkungan kampus Institut Agama Islam Darud Dakwah Wal irsyad Sidenreng Rappang, LP2M memiliki posisi yang sangat strategis sehingga keberadaannya ditunjang oleh berbagai dasar yuridis yang telah disepakati.
Dasar Hukum yang dimaksud antara lain sebagai berikut:
- Undang-undang RI Nomor: 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional
- Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- Peraturan Menteri Agama RI Nomor 2 Tahun 2006 Tentang mekanisme pelaksanaan pembayaran atas beban anggaran pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Departemen Agama.
- Peraturan Menteri Agama RI Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Darud Dakwah Wal irsyad Sidenreng Rappang
- Keputusan Rektor Institut Agama Islam Darud Dakwah Wal irsyad Sidenreng Rappang Tahun 2023 Tentang Pedoman Pembentukan Renstra dan PKM
- UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi.
- Permenag No. 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian pada PTKI.
- Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI).
